Nama : Nur Alfi Syahri
Nim : 11410100091
Dosen : Ibu Sri Suhandiah
KESELAMATAN
& KESEHATAN KERJA
·
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan
instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan
masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja.
·
Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang
wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi,
bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident).
·
Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai
upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus
dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan
yang berlimpah pada masa yang akan datang.
Sistem Manajemen K3
·
Bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan
yang meliputi struktur organisasi , perencanaan , tanggung jawab
, pelaksanaan , prosedur , proses dan sumber daya yang dibutuhkan
bagi pengembangan penerapan , pencapaian , pengkajian dan pemeliharaan
kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko
yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja
yang aman , efisien dan produktif organisasi, perencanaan, jawab,
pelaksanaan, prosedur, penerapan, pencapaian, aman, efisien dan produktif.
(Sumber : Permenaker PER.05/MEN/1996 )
Kepemimpinan dan Komitmen
·
Membentuk Organisasi K3
·
Menetapkan personel yang mempunyai
tanggung jawab dan wewenang yang jelas dalam penanganan K3
·
Menyediakan anggaran, sarana dan tenaga
kerja yang diperlukan dalam bidang K3
·
Perencanaan K3 yang terkoordinasi
·
Melakukan penilaian kinerja dan tindak
lanjut pelaksanaan K3 Kepemimpinan dan komitmen Kepemimpinan dan
komitmen
Jaminan Kemampuan
·
Sumberdaya
·
Tanggung jawab
·
Motivasi & kesadaran K3
·
Pelatihan & kompetensi
Pendidikan K3: Perlu??
Penyebab
K3:
·
perilaku yang tidak aman sebesar 88%
·
kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%
·
Keduanya terjadi secara bersamaan
Upaya
pencegahan terhadap kasus K3:
·
memiliki pengetahuan dan kemampuan
mencegah kecelakaan kerja
·
mengembangkan konsep dan kebiasaan
pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja
·
memahami ancaman bahaya yang ada di tempat kerja
Siapa yg dididik?
- Petugas keselamatan dan
kesehatan kerja
- Manajer bagian operasional
keselamatan dan kesehatan kerja
- Petugas operator mesin dan
perlengkapan yang berbahaya
- Petugas operator khusus
- Petugas operator umum
- Petugas penguji kondisi
lingkungan kerja
- Petugas estimasi keselamatan
pembangunan
- Petugas estimasi keselamatan
proses produksi
- Petugas penyelamat
- Tenaga kerja baru atau
sebelum tenaga kerja mendapat rotasi pekerjaan.
Penetapan Kebijakan K3
·
Tertulis & bertanggal
·
Ditandatangani oleh pengusaha dan
atau pengurus
·
Memuat pernyataan komitmen dan tujuan
K3 perusahaan
·
Disosialisasikan/disebarluaskan
·
Bersifat dinamik dan ditinjau ulang agar
tetap update
16.49 |
Category: |
0
komentar
Comments (0)