Nama : Nur Alfi Syahri
• Lembaga Kerjasama Bipartit (Pengusaha & Pekerja)
– Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlabih dahulu melalui perundingan bipatrit secara musyawarah untuk mencapai mufakat
– Jangka waktu penyelesaian 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan
– Jika salah satu pihak menolak untuk berunding atau tidak ada kesepakatan maka bipatrit dianggap gagal.
Nim : 11410100091
Dosen : Ibu Sri Suhandiah
Hubungan
Industrial
Konflik adalah suatu proses yang dimulai ketika
suatu pihak menganggap pihak lain berpengaruh secara negatif.
Sumber konflik :
- Perubahan
Organisasi
- Pertikaian
kepribadian
- Perangkat
Kepribadian
- Perangkat
nilai yang berbeda
- Ancaman
terhadap status
- Perbedaan
persepsi & sudut pandang
Jenis Konflik :
1. Intrapersonal --> dengan
diri sendiri
2. Interpersonal
--> dipicu oleh perbedaan status, jabatan, bidang kerja
3. Antar
kelompok dalam organisasi yang sama
4. Antar
kelompok dalam organisasi yang berbeda
5. Antar
organisasi
Pandangan tentang konflik :
1. Pandangan
tradisonal --> semua konflik merugikan & hrs dihindari;
konflik menandakannya adanya salah fungsi di dalam kelompok
Konflik dilihat sebagai :
• Hasil disfungsional akibat komunikasi yg buruk
• Kurangnya keterbukaan & kepercayaan
• Kegagalan manajer utk tanggap thdp kebutuhan & aspirasi
karyawan
2. Pandangan hub
manusia/perilaku --> Konflik merupakan hasil wajar & tdk terelakkan dlm setiap kelompok. Konflik
dpt bermanfaat pd kinerja kelompok.
3. Pandangan interaksionis --> Konflik mutlak perlu utk suatu
kelompok agar dpt berkinerja efektif; pemimpin kelompok
mempertahankan tingkat minimum berkelanjutan dr konflik agar kelompok
tetap hidup, kritis dan kreatif.
5 Tahap Proses Konflik
1.Oposisi (ketidak cocokan potensial) --> Adanya kondisi yg menciptakan
kesempatan utk munculnya konflik Kondisi (sumber konflik) :
– Komunikasi
– Struktur tugas
– Faktor‐faktor pribadi
2. Kognisi dan personalisasi
– Isu‐isu konflik
didefinisikan (proses pembuatan pengertian)
– Emosi berperan dlm membentuk persepsi
3. Maksud (intensi) --> yaitu keputusan utk bertindak dlm suatu cara
tertentu
5 penanganan konflik :
– Bersaing --> Keinginan utk memuaskan kepentingan
satu pihak tanpapeduli dampaknya thdp pihak lain
– Berkolaborasi --> Pihak yg terlibat konflik
berkeinginan utk memuaskankepentingan semua pihak dlm memecahkan masalah
– Menghindar --> Keinginan utk menarik diri dr konflik
atau menekan konflik
– Mengakomodasi --> Kesediaan satu pihak utk memuaskan
pihak lain dgbersedia menaruh kepentingan lawan di atas kepentingannya
– Kompromi --> Setiap pihak dlm konflik bersedia
melepaskan sesuatu terjadi sharing
4. Perilaku --> Pernyataan, tindakan dan reaksi yg dibuat oleh pihak yg konflik
5. Hasil --> yaitu konsekuensi jalinan aksi reaksi antar pihak‐pihak yg konflik, berupa:
– Fungsional
– menghasilkan perbaikan kinerja kelompok
– Disfungsional
– merintangi kinerja kelompok
Serikat Pekerja
suatu organisasi yang dibentuk oleh pekerja, dari pekerja dan untuk
pekerja yang bertujuan untuk melindungi pekerja, memperjuangkan
kepentingan pekerja sertamerupakan salah satu pihak dalam bekerja sama dengan perusahaan.
Serikat pekerja tingkat perusahaan
(SPTP)
• Konvens ILO no.87 dan 89. Kebebasan berserikat sudah dijamin oleh
perundang2an Indonesia dari mulai UUD’45 pasal 28,UU no. 14 tahun
1969dan UU no. 18 tahun 1956
• SPTP dibentuk pada perusahaan yang mempunyai pekerja 25 orang
atau lebih dan belum mempunyai serikat pekerja.
• Tujuan :
– Meningkatkan mutu pekerja dan kesejahteraan pekerja beserta
keluarganya.
– Menciptakan ketenangan kerja dan kelangsungan berusaha.
Mengapa Karyawan Bergabung dengan Serikat Pekerja?
• Tidak puas pada manajemen dalam hal:
– Kompensasi.
– Keamanan Jabatan
– Sikap manajemen
• Mencari saluran sosial
• Peluang untuk menjadi pemimpinan
• Dipaksa rekan kerja
Hubungan Industrial
• Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha
dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan,
upah, dan perintah.
• Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan
yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau
jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah
yang didasarkan pada nilai‐nilai Pancasila dan Undang‐Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
SARANA HUBUNGAN INDUSTRIAL
• Serikat pekerja/serikat buruh
• Organisasi Pengusaha
• Lembaga kerja sama bipatrit
• Lembaga kerja sama tripatrit
• Peraturan Perusahaan
• Perjanjian Kerja Bersama
• Peraturan perundang‐undangan ketenagakerjaan
• Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Penyelesaian Perselisihan
• Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat
• Seandainya penyelesaian ini tidak tercapai,maka penyelesaian dilakukan melalui prosedur penyelesaian hubungan industrial yang diatur dengan Undang‐Undang.
• diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
• Perselisihan:
– Mogok kerja
– Penutupan Perusahaan (Lock Out)
• Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat
• Seandainya penyelesaian ini tidak tercapai,maka penyelesaian dilakukan melalui prosedur penyelesaian hubungan industrial yang diatur dengan Undang‐Undang.
• diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
• Perselisihan:
– Mogok kerja
– Penutupan Perusahaan (Lock Out)
TATA CARA PENYELESAIAN PERSELISIHAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL
HUBUNGAN INDUSTRIAL
• Lembaga Kerjasama Bipartit (Pengusaha & Pekerja)
– Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlabih dahulu melalui perundingan bipatrit secara musyawarah untuk mencapai mufakat
– Jangka waktu penyelesaian 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan
– Jika salah satu pihak menolak untuk berunding atau tidak ada kesepakatan maka bipatrit dianggap gagal.
• Lembaga Kerjasama Tripartit
– lembaga konsultasi dan komunikasi antara wakil pekerja, pengusaha dan pemerintah untuk memecahkan masalah‐masalah bersama dalam bidang ketenagakerjaan.
– lembaga konsultasi dan komunikasi antara wakil pekerja, pengusaha dan pemerintah untuk memecahkan masalah‐masalah bersama dalam bidang ketenagakerjaan.
16.49 |
Category: |
0
komentar
Comments (0)